Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menyimak pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut diantaranya membahas evaluasi kinerja Kejaksaan semester I tahun 2016 dan rencana eksekusi pidana mati tahap III. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan kinerja Kejaksaan Agung yang hingga kini belum juga menetapkan oknum Bank Mandiri sebagai tersangka kredit macet PT Central Stell Indonesia sebesar Rp350 miliar.

“Bahkan belum menyentuh bos besar dari perkara ini dengan inisial WJP/RS patut diduga adalah aktor intelektual, sekaligus penikmat paling besar uang kucuran pinjaman dari Bank Mandiri itu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3) malam.

Boyamin menduga sebagian besar dana yang dicairkan tidak masuk PT Central Stell Indonesia. Dana yang dicairkan justru dipakai untuk kepentingan pribadi pemegang saham beserta perusahaan lain milik pemegang saham.

Kepentingan lainnya dimaksud adalah untuk membeli properti mal di Tangerang, membeli tanah di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur, dan untuk membeli saham-saham perusahaan lainnya yang kemudian menimbulkan kredit macet tersebut.

“Untuk menyelamatkan uang negara, kami meminta Kejaksaan Agung menerapkan pasal pencucian uang, dengan uang dipakai untuk kepentingan lain sudah termasuk pidana pencucian uang dan pidana korupsi maupun pembobolan uang bank,” jelas Boyamin.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Mereka Direktur PT Cental Stell Indonesia Erika Widiyanti Liong (EWL) dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta dan

Penetapan tersangka atas MS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Sementara penetapan Direktur PT Central Stell Indonesia Erika Widiyanti Liong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Kasus sendiri bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja, serta dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Pada awal pembayaran kredit berjalan lancar, namun di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu, sehingga pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung pada 22 Juli 2016. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: