Bandung, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Deden Ramdan menilai, Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) merupakan kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia mengingat sampai saat ini, kasus kriminal yang diakibatkan oleh Minol masih tinggi di masyarakat.

Wakil Rektor 3 Unpas itu menjelaskan, RUU ini di terbitkan atas dasar maraknya penyalahgunaan miras dalam kehidupan di masyarakat, sehingga perlu untuk di atur sedemikian rupa, agar kasus penyalahgunaan minuman itu menurun.

“Kita ketahui bersama sampai saat ini, penyalahgunaan minol sangat tinggi masyarakat, dan tak tanggung tanggung ini juga memicu tingginya kriminalitas dimasyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya,” kata Deden, Jumat (13/11).

Lebih lanjut dikatakannya, meski aturan tersebut baik, perlu adanya turunan dari RUU dalam bentuk Perda bagi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Walaupun RUU ini sangat baik, tetapi untuk sejumlah daerah Perda sangat di butuhkan, karena jika di pukul rata semuanya (Prohibisionis) akan berdampak buruk juga bagi sektor sektor lain seperti pariwisata,” jelasnya.

Ia menggambarkan seperti di Jawa Barat khususnya di Pangandaran, wisatawan asing kerap mengkonsumsi Miras dengan berbagai merk dan kadar yang biasa di konsumsi, sehingga penting adanya perda yang nantinya mengatur pola dan wilayah mana yang di izinkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, begitu juga di Bali.

“Agar tidak menimbulkan masalah bagi wisatawan khususnya asing, Perda ini penting, sehingga nantinya bagi daerah daerah yang memikat wisatawan asing dapat di berikan kelonggaran, dan gejolak di masyarakat pun akhirnya bisa di redam,” tuturnya.

“Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini, karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang di akibatkan Minol itu sendiri,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i