Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Dengan penahanan ini, bisa dipastikan Yaqut berlebaran tahun ini di tahanan KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji yang sedang ditangani penyidik.

Kedatangan Yaqut sekaligus menepis anggapan bahwa dirinya sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Saat tiba di area gedung KPK dan dikerumuni awak media, ia secara singkat membantah kabar tersebut.

“Nggak ada tuh,” ujarnya singkat.

Yaqut kemudian meminta agar dirinya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menyampaikan bahwa penjelasan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kasih kesempatan saya untuk memberikan keterangan,” kata dia.

Ketika ditanya apakah dirinya siap jika langsung ditahan pada hari ini, Yaqut hanya memberikan jawaban singkat. “Tanya diri anda sendiri,” kata Yaqut.

Kehadiran Yaqut di KPK terjadi sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK melalui praperadilan. Namun hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Laporan: Achmat

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi