Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi tadi itu berkaitan dengan dugaan kasus suap terkait RAPBN-P 2018.

“Rumah dinas anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7).

Namun, Febri tak mengungkap lebih jelas sosok anggota DPR yang dimaksud.

“(KPK juga menggeledah) apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN. Rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro Tangsel,” ujarnya.

Febri menyebut ada mobil yang disita dari apartemen Kalibata City. Sementara dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN dan rumah pengurus PPP disita sejumlah dokumen.

“Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyuap. Selain itu, KPK menetapkan seorang kontraktor Ahmad Ghiast sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.

KPK juga turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan