Ketua Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12/2016). Rachmawati dengan tegas membantah tuduhan makar yang disangkakan padanya terkait aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terlalu cepat menyimpulkan status delapan aktivis, seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachamwati Soekarno Putri dan Hatta Taliwang, sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Keputusan tersebut, diyakini bakal menjadi batu sandungan untuk pihak Kepolisian. Polisi diprediksi bakal menghadapi kesulitan dalam membuktikan bahwa para aktivis itu memang terlibat makar.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mudzakkir, polisi seharusnya lebih dulu menganalisa bahwa para tersangka ini memang memiliki potensi untuk menggulingkan Joko Widodo dari kursi Presiden.

“Jadi kalau itu pemufakatan jahat untuk makar, mufakatnya harus bisa berpotensi sampai dia (Presiden) terguling. Jadi jangan hanya karena ngomong. Presiden itu kan nggak akan terguling kalau cuma ngomong,” sindir dia saat diminta menanggapi kasus makar, Selasa (13/12).

Mudzakkir meyakini kalau aktivis seperti Sri Bintang, Rachmawati dan Hatta tidak memiliki barisan massa yang cukup kuat untuk menjatuhkan Jokowi. Pendapat yang sama menurutnya juga bertumpu pada sosok Rachmawati.

“Kedua lihat ukuran massanya seperti apa. Sri Bintang itu kira-kira massanya berapa? Kalau dulu zaman Soeharto dia memang banyak pendukungnya. Kalau zaman demokrasi sekarang kan sudah nggak ada pendukungnya. Kira-kira punya potensi apa tidak? Rachmawati juga sama seperti itu,” paparnya.

Kata Mudzakkir, polisi tidak bisa begitu saja menyebut para aktivis itu telah melakukan makar. Tito Karnavian Cs harusnya menganalisa lebih dalam. Kemudian, sambung dia, polisi juga harus bisa mengungkap bagaimana cara para aktivis ini menggulingkan Jokowi.

“Yang dituduhkan itu kan pemufakatan jahat untuk makar, Pasal 110 KUHP. Pengertian mufakat jahat untuk makar itu apa? Kalau intinya makar itu kan membuat pemerintah, Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya, mungkin dengan cara mematikan, menyekap atau dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bisa menjalankan misinya,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari delapan aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, dua diantaranya sudah ditahan. Para pihak yang ‘dikerangkeng’ yakni Sri Bintang dan Hatta Taliwang.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby