Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis. Beberapa aktivis dan tokoh tersebut diketahui digelandang polisi jelang gelaran Aksi Bela Islam III, 2 Desember 2016 lalu.
Ia menyarankan kepolisian bergerak cepat mengusut kasus makar tersebut seperti dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok). Minimal batas waktu penyelesaian kasus makar yakni hingga pertengahan tahun 2017.
Target waktu proses hukum kasus dugaan makar tersebut diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2019 mendatang.
“Harusnya kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat Ahok juga diproses supaya kita cepat mengetahui. Supaya selesai diawal pertengahan tahun depan urusan-urusan begini. Soalnya 2018 kita bisa fokus menghadapi Pileg dan Pilpres serentak,” ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Selain dapat menggangu tahapan Pemilu, kata Trimedya, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo.
“Tadi harusnya ada juga kawan-kawan menanyakan itu kasus-kasus makar supaya tidak salah sangka bahwa itu dipaksakan. Bahwa itu sikap paranoid dari Pemerintah atau juga Kapolri cari muka sama Presiden. Kan bisa macem-macem dugaannya bisa liar, atau tebang pilih. Untuk menjawab itu semua ya dipercepat prosesnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial. Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid