Febri mengatakan saat ini tim masih mempelajari lebih lanjut soal kerugian negara tersebut. Meski demikian Febri membantah terdapat kendala dalam kasus ini.

“Tidak ada kendala tapi kemaren itu kita sudah periksa saksi saksi tentu butuh waktu ya untuk memperoses perhitungan kerugian negara. Jadi soal strategi penyidikan,” kata Febri

Ia berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memeriksa para saksi termasuk tersangka Budi Tjahjono. Hal ini guna mempertajam hasil perhitungan BPK dan bukti lain yang telah dikantongi KPK.

“Jadwalnya apakah akan kita agendakan pada bulan februari atau maret nanti kita akan sampaikan,” kata Febri.

Modus Budi Tjahjono Keruk Keuntungan dari Proyek Fiktif

Kasus ini sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata, setidaknya pada perkara ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.

Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”, KPK menduga fee itu merupakan akal-akalan Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong pribadi mereka.

Lebih jelasnya kasus itu bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby