Feri menambahkan, kepastian hukum sendiri dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kembali ke penanganan topik awal, Feri menilai jika berlarutnya penanganan kasus Jasindo dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal 28D ayat 1 UUD ’45.

“Kalau satu tahun tanpa kelanjutan itu menurut saya pelanggaran konstitusional yang sangat serius,” kata dosen hukum pidana di Universitas Andalas, Padang ini.

Feri mengatakan, pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara merupakan satu rangkaian terhadap proses penegakkan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, tambahnya, setiap warga negara memiliki untuk diberikan jaminan dalam suatu perkara hukum yang sedang dialaminya, baik dari segi waktu penanganan, delik, dan lain-lain.

“Kalau kemudian setahun terhenti ya artinya enggak ada kepastian, itu merusak norma konstitusional dalam perlindungan terhadap hak-hak (warga negara),” tegasnya.

“Jadi walaupun dia bersalah, kalau hak-hak tidak diberikan, aparat penegak hukum juga salah,” imbuh Feri.

Feri pun mengingatkan KPK untuk lebih selektif dalam memilih kasus hukum yang akan ditangani agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi nantinya.

Terlebih, sudah menjadi rahasia umum jika KPK merupakan penegak hukum yang paling sering mengalami serangan politik oleh berbagai kalangan.

“KPK kan sudah sering diserang secara politik, jadi harus hati-hati. Tindakan yang berpotensi menjadi krisis secara politik itu harus diantisipasi, termasuk dalam perkara yang memakan waktu,” ujar Feri.

Menurut Feri, KPK bisa mengantisipasi hal ini dengan menyerahkan beberapa perkara yang terbengkalai kepada lembaga penegak hukum yang lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Tentu dalam kasus-kasus tertentu yang responnya lambat karena apa pun alasannya, jangan dipegang KPK, atau bisa diserahkan kepada penegak hukum yang lain,” tutupnya.

Dugaan tentang adanya pelanggaran konstitusi dalam mandeknya penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus Jasindo, oleh KPK pun diamini oleh Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu. Kepada Aktual, Masinton mengatakan, KPK telah menghilangkan aspek kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Oh iya, itu melanggar (konstitusi)  karena enggak ada kepastian hukum. Kepastian hukumnya enggak ada karena sudah buat kasus ini mangkrak,” ujarnya.

Masinton pun sedikit bersimpati terhadap Budi Tjahjono lantaran tak kunjung mendapat kepastian tentang waktu sidang tentang perkara yang dihadapinya. Padahal,  lanjutnya, pengadilan adalah satu-satunya medium yang dapat digunakan Budi untuk membela diri terhadap sangkaan KPK.

“Padahal kalau digelar perkaranya di pengadilan, orang yang disangka melakukan korupsi itu bisa membela diri. Ini kan pelanggaran HAM namanya,” jelas eks aktivis 98 ini.

Lebih lanjut, Masinton menambahkan jika hal ini disebabkan tidak adanya skala prioritas dalam menangani perkara korupsi. Ia bahkan menyebut KPK sebagai lembaga antirasuah yang tebang pilih.

Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta pada tahun lalu, Masinton pernah menyatakan, KPK sebagai lembaga yang tidak sehebat yang dikatakan orang-orang. Saat itu, ia berseloroh bahwa para penyidik KPK dikatakan hebat karena dilengkapi oleh peralatan berteknologi tinggi saja, seperti alat penyadap misalnya.

“Kalau cuma nyadap, petugas sekelas Polsek saja bisa,” ujar Masinton yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terhadap KPK.

Kali ini, ia pun masih memiliki anggapan yang sama, hanya saja dengan bahasa yang lebih halus. Sebab, tanpa prioritas dan fokus, KPK tak ubahnya seperti kinerja kepolisian dengan Kejaksaan Agung dulu.

Ia menambahkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk pada masa yang akan datang jika dibiarkan begitu saja.

“Iya (jadi preseden buruk). Kalau mangkrak begini kan sama saja penanganan KPK kayak polisi dan kejaksaan,” tandasnya.

Mandek Kasus Keuntungan Mafia Hukum

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby