Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Semarang, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Blora mengalami kendala pengembangan dugaan kasus mark up harga tanah pengadaan Pengadilan Agama Blora senilai Rp4 miliar, yang melibatkan dua pejabat Mahkamah Agung dan penyedia tanah, Ida Nursanti.

Kasi Pidsus Blora Sofyan beralasan mengalami kebuntuan mengembangkan alat bukti, lantaran banyak saksi yang meninggal dunia. Padahal, sedianya para saksi yang pernah dipanggil penyidik, guna melengkapi data menjadi kunci.

“Kita tetap cari cara lain mengembangkan kasus pengadaan tanah PA Blora,” ujar dia kepada Aktual.com, Jum’at (21/10).

Selain itu, kendala lain dihadapi penyidik masih terdapat tunggakan perkara korupsi selama periode 2016 yang mandeg. Pihaknya ingin menyelesaikan segudang perkara yang dizero di Kejati Jateng.

“Tunggakan zero kasus masih banyak, baik masih lid, penyidikan, dan pemeriksaan. Tapi, tetap kita selesaikan setelah kasus itu, lalu masuk ke kasus pengadaan tanah PA Blora itu.”

Dalam kasus itu, selain Ida Nur Santi yang berprofesi advokat juga telah ditetapkan tersangka, dua pejabat PA Blora lain pula bersamaan. Mengenai kasus yang menjerat advokat itu, DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADi) versi Fauzi Hasyibuan mendampingi langsung Ida Nursanti.

“Bagian hukum pengurus pusat PERADI,” ujar Ketua DPC PERADI Blora, Zaenuddin.

Ditanya mengenai status tersangka yang masih aktif di organisasi, Zaenudin menambahkan kewenangan sanksi berupa pemecatan langsung berada di tangan DPN PERADI pusat. Sedangkan, daerah sifatnya menjalankan mandat organisasi saja. “Soal kewenangan dikenai sanksi langsung dari pusat. Kita itu baru dilantik pengurus bulan Juli 2016 ini.”

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu