Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Soni mengaku akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan.

“Untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja,” kata Soni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1).

Sebelumnya, KPK memanggil Soni pada Senin (7/1). Namun, saat itu yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis ini.

“Ya, seharusnya tanggal 7, kamarin ada acara keluarga jadi saya minta tanggal 10,” ujar Soni.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Artikel ini ditulis oleh: