Proyek properti itu menyangkut banyak kepentingan. Dari segi konstruksi (kontraktor dan suplier), dari segi pemasaran dan penjualan agen pemasaran dan penjualan oleh tim pengembang sendiri, dari segi perizinan retribusi kepada pemerintah daerah, dari segi transaksi jual beli apartemen pajak-pajak yang dibayarkan, seperti pajak penghasilan dan BPHTB, juga perolehan properti baru oleh konsumen atau pembeli, belum lagi penciptaan lapangan kerja jika proyek properti tersebut telah beroperasi satpam, cleaning service, gardening, dan lainnya.
“Tentunya, saya melihat, pemerintah tidak boleh mendiamkan atau malah semakin menunda perizinan yang ada karena keberadaan masalah hukum. Koreksi internal perlu dilakukan, tapi jangan terlalu lama. Proyek properti menyangkut banyak kepentingan dan sangat bermanfaat bagi daerah itu sendiri. Proyek properti menciptakan multiplier effect. Oleh karena itu, kasus hukum yang berjalan jangan sampai menghambat proses perizinan yang ada,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid