Kendari, Aktual.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) anggap Provinsi Sulawesi Tenggara sudah masuk zona kategori provinsi tahap darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan di Kendari atau Sultra secara umum banyak kasus terhadap anak, baik itu kejahatan seksual maupun kekerasan fisik.

Meski tidak menyebut angka kasus, namun menurut dia, Sultra memenuhi unsur sebagai provinsi darurat kejahatan seksual karena sebagian besar pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

“Sehingga Sultra termasuk kategori provinsi darurat kejahatan seksual pada anak,” kata Arist, di Kendari, Sabtu (7/11).

Persoalan, lanjut dia, semakin terabaikan karena proses hukum yang dilakukan tidak memberikan efek jera. “Bahkan sama sekali tidak berpihak terhadap para korban,” kata dia,

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, kata dia, daerah perlu membentuk tim reaksi cepat yang melibatkan masyarakat dari kabupaten hingga kelurahan/desa. “Harus melibatkan RT/RW, lurah atau camat,” kata Arist.

Ia meminta pemerintah setempat dapat memberi penegakan hukum yang terstruktur dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Seperti cara dikebiri atau suntik kimia.

Artikel ini ditulis oleh: