Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara muda Anton Taufik, Senin (8/5).

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Miryam S Haryani terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Senin (8/5).

Diketahui nama pengacara muda ini muncul setelah disebut oleh pengacara kondang Elza Syarief. Elza menyebutkan Anton datang ke kantornya bersamaan dengan Miryam.

Namun Elza tidak tahu maksud dari kedatangan Anton. Elza menambahkan, hanya melihat BAP Miryam telah dicoret-coret.

Sebelumnya, pada Selasa (2/5) dan Jumat (5/5), Anton juga diperiksa oleh KPK tetapi atas tersangka Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka atas kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu