Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan tidak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan, termasuk kasus yang dialami oleh Nabilah O’Brien.
Menurut dia, sengketa hukum yang bersifat minor seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur pengadilan. Terlebih lagi, kata dia, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam penyelesaian perkara hukum.
“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Nabilah sendiri merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI menilai Nabilah secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” ujar dia.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI juga memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Nabilah dengan Zendhy Kusuma. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus antara Nabilah dan Zendhy Kusuma telah berakhir damai setelah proses mediasi yang dilakukan kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, mediasi yang mempertemukan kedua pihak secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, proses perdamaian tersebut juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















