ilustrasi narkoba

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan David Matthew (54), seorang warga asal Inggris yang tertangkap tangan memiliki tiga linting narkoba jenis hasis dengan berat total 10,09 gram.

“Terdakwa memiliki narkoba jenis hasis dengan berat masing-masing pada kode A 0,52 gram netto, kode B (9.17 gram) dan kode C 0,40 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Syahru Wira Kosadha di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/1).

Jaksa mendakwa David Matthew yang juga mantan wartawan perang dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 111 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong itu, jaksa juga menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis hasis.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa David Matthew diketahui ditangkap di Bar On On Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar, Bali, pada 8 Oktober 2016 karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 10,09 gram.

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus penggerebekan warga asal Australia Guiseppe Serafino (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 7,32 gram. Sebelum ditangkap, polisi meminta Guiseppe menelpon David dan menanyakan apakah terdakwa memiliki hasis.

Dalam pembicaraan melalui telpon itu, terdakwa mengatakan memiliki barang haram tersebut. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Bar On On Jalan Danau Poso Sanur. Setelah tiba di bar tersebut, polisi langsung menangkap terdakwa dan menemukan satu klip barang haram itu.

Petugas selanjutnya menggeledah ke kediaman terdakwa dan menemukan satu klip narkoba jenis hasis yang disimpan di dalam satu pasang sarung tinju warna biru muda yang digantung di buffet kediaman terdakwa.

Selain di sarung tinju, petugas juga menyemukan satu klip hasis yang disimpan di bawah asbak di dalam rumahnya. Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku semua narkotika hasis itu adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari orang bernama Gordon dan narkotika itu dipakai sendiri. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: