Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita. Dari dua tersangka yang sudah ditahan, terungkap sebuah komunitas yang bergerak dalam perdagangan manusia.

Kepala Unit Pidana Perdagangan Orang Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, mengatakan para tersangka berinisial F dan O membantu penyidik untuk membongkar komunitas tersebut. Dia juga menyebut, orang-orang yang kini diburu berperan lebih besar dari kedua tersangka.

“Mereka bukan sindikat, mereka komunitas. Misalnya yang satu pernah memanggil (artis), yang lainnya juga pernah memanggil, jadi bertemu sesama komunitasnya,” kata Arie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1).

Penelusuran terhadap komunitas ini, kata Arie, tidak ditelusuri saat Kepolisian Resor Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi yang menjerat muncikari Robby Abbas.

“Karena kemampuannya (Polres Jaksel) kurang. Makanya sekarang di Mabes Polri sebenarnya lama nih waktunya. Kemarin saya sudah bilang, ini baru awal saja,” ujarnya.

Selain memburu orang-orang dari komunitas tersebut, polisi juga masih berusaha menangkap tersangka A. Arie berharap A dapat ditangkap dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, polisi masih kesulitan mengejar A karena dia membuah ponselnya. Untuk mengakalinya, penyidik kemudian menggunakan teknologi pelacak untuk menjaring hubungan A dan nomor-nomor lain.

“Butuh waktu juga, proses teknologi ini beda-beda,” kata Arie.

Sebelumnya, Nikita dan Puty Revita digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (10/12) lalu. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment. Namun, Nikita dan Puty hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu