Jakarta, Aktual.com – Kejahatan pertambangan di daerah dianggap sudah lewati batas kurang ajar. Pemerintah daerah maupun perusahaan dianggap sudah menghalalkan segala cara demi menjaga kelanggengan usaha mereka.
“Persoalan yang terjadi di daerah, khususnya di tingkat Kabupaten jauh lebih kurang ajar,” ketus Syahrul, salah satu anggota Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di KPK, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia sodorkan satu bukti yang terjadi di Kabupaten Bombanan, Sulawesi Tenggara di tahun 2011. Saat Pemkab Bombana hanya cukup mengadakan seminar saja untuk mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk satu perusahaan tambang. Padahal, aturannya ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk perusahaan mengantongi Amdal. Tidak semudah satu malam saja mengadakan seminar lalu beres dapat Amdal.
“Status izin dari eksplorasi menjadi izin produksi harus melalui tahapan-tahapan, ada telaahan lingkungan. Dipaksakan untuk dilakukan seminar Amdal supaya bisa dikeluarkan,” papar dia.
Harapan Syahrul, dengan terungkapnya kasus Gubernur Sultra, Nur Alam KPK bisa memberantas kejahatan-kejahatan tambang di daerah. Sebab, bukan hanya lingkungan yang tergadai, hak warga sekitar pun seolah tidak berharga karena kejahatan tersebut. “Sebenarnya kasus NA ini sebagai pintu masuk saja,” harapnya. (M Zhacky K)
Artikel ini ditulis oleh: