Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir sanggat menyayangkan sikap Polri, yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan alias Ongen ke pengadilan.

Menurut dia, harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras, karena masuk ke ranah penghinaan bukan tindak pidana pornografi atau ITE.

“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hastak tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” kata Mudzakkir saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4).

Dia menilai dengan menahan sesorang seperti itu, polisi dinilai buang-buang energi. Jangan sampai karena membela presiden, hak seseorang dihilangkan.

“Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi.”

Terkait dengan foto Nikita Mirzani bersama Jokowi, Muzakir menilai tidak ada alasan kuat foto itu dijadikan dasar untuk memenjarkan orang, karena sudah tersebar sebelumnya.

Harusnya kata dia, orang yang mengunggah pertama juga ditangkap. “Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya.”

“Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat.”

Terkait dengan sidang perdana kasus Ongen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa mendatang. Mudzakkir menilai ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia. “Jangan kemudian penapsiran porno dibuat semaunya sendiri, tidak pakai standar ilmu pengetahuan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu