Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Muhammad Hamidan/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, berinisial BPS, pada Rabu (5/11/2025). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap BPS bertujuan memperkuat pembuktian, dan pelengkapan berkas.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait,” ujar Anang dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kejagung memeriksa BPS terkait perkara dengan tersangka Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Penyidik menduga MUL mengarahkan pengadaan teknologi informasi agar menggunakan operating system (OS) Chrome, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan sistem itu kurang efektif.

Menurut Kejagung, MUL tidak bertindak sendiri dalam praktik pengadaan tersebut. “Selain MUL, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni SW, JT, dan IBAM,” kata Anang. Mereka menjadi tersangka karena bersekongkol mengatur spesifikasi teknis dan penunjukan penyedia proyek.

Pemeriksaan terhadap BPS menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak swasta. PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan perangkat teknologi informasi dan peralatan kantor modern.

Kejagung menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa hubungan antarpenyedia dan pejabat kementerian.

“Semua langkah penyidikan secara hati-hati untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam pengadaan tersebut,” tutup Anang.

Laporan: Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi