Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa harus ada proses pengembalian nama baik terhadap Setya Novanto. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menyatakan bahwa alat bukti hasil penyadapan di kasus Papa Minta Saham ilegal lantaran bertentangan dengan Undang-Undang ITE.
“Ya harus dong (dikembalikan nama baik Pak Setnov),” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/9).
Menurut dia, dengan putuaan MK ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) dalam melakukan proses hukum terhadap seseorang, terutama terkait dengan barang bukti.
“Semua lembaga penegak hukum, baik itu Kejaksaan Agung, Polisi, KPK, jangan pakai alat bukti yang ilegal,” sebut dia.
Ketika ditanyakan, bagaimana proses penanganan yang sedang dilakukan Jaksa Agung terkait kasus yang dituding melibatkan Setya Novanto?. Fahri mengatakan maka dengan segera Jaksa Agung secara otomatis dihentikan.
“Jaksa Agung harus segera hentikan. Kan belum penyidikan. Kalau sudah masuk proses penyidikan harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tandas politikus PKS itu.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid