Jakarta, Aktual.co — Komisi IX DPR RI memanggil selurih pihak terkait kasus salah pemberian obat suntik di RS Siloam Karawati yang telah menewaskan dua orang pasien dan meminta mengadakan investigasi menyeluruh terkait lolosnya obat anestesi tersebut dari uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Meski peredaran obat ini sudah ditarik, tapi kasus ini telah menelan korban jiwa,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurutnya perlu ada gebrakan pengawasan mekanisme di RS terkait peredaran obat. Jika nanti peredaran obat tersebut dalam investigasi terbukti berbahaya, maka harus distop secara menyeluruh. “Jika belum diinvestigasi, maka juga perlu dilakukan moratorium peredaran obat sampai hasil investigasinya keluar,” katanya.
Kasus ini dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dimana, ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar. Menurutnya, sanksi pidana harus tetap berjalan.
“Surat penarikan obat bukan berarti menganulir persoalan yang telah terjadi dan mengakibatkan hilangnya nyawa,” katanya.
Dalam rapat Komisi IX nanti, akan didesak sanksi yang jelas terhadap pihak terkait terutama perusahaan obat yakni PT Kalbe Farma. Sebab, pihak perusahaan wajib memberikan prioritas keamanan konsumsi obat. Ia juga mempertanyakan kinerja BPOM yang pernah meloloskan obat tersebut dan kini menariknya kembali.
“Kenapa bisa lolos BPOM? Mereka juga harus bertanggung jawab, tak bisa satu sisi saja,” katanya.
Terkait kasus ini, ia mendesak langkah progresif dari pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi produsen obat dan juga RS agar tidak sembarangan memberi vaksin atau obat. Jika memang terdapat kesalahan, maka harus ada sanksi hukum pidana yang diberikan.
Artikel ini ditulis oleh:













