Jakarta, Aktual.co —Mabes Polri tengah membidik vendor dari unsur swasta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) di tahun 2014.
Untuk itu, Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memanggil dua vendor yakni PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia yang terlibat dalam pengadaan program pembayaran paspor secara elektronik, yang diduga kuat melibatkan bekas Wakil MenkumHAM Denny Indrayana.
“Selasa pekan depan vendor yang berkaitan dengan proyek kita panggil,” kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jumat (20/3).
Diduga proyek yang sempat jalan Juli 2014 hingga Oktober 2014 itu menyalahi aturan. Pasalnya penghimpunan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KemenkumHAM itu mengabaikan batas wewenang Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin saat itu.
“Modusnya pembukaan rekening. Kan hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran. Di sini ada satu rekening yang bukan dari Kementerian Keuangan yang mengendap di rekening pihak swasta (PT Finnet Indonesia dan PT Nusa Inti Artha).”
“Pembukaan rekening itu harus seizin menteri, di sini tidak seizin menteri,” jelas  Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Charliyan, Kamis (19/3) kemarin.
Dikatakan, Anton dari hasil pemeriksaan saksi, para staf sudah mengingatkan hal itu kepada Denny yang menjadi pimpinan proyek. Karena dikhawatirkan akan ada penyimpangan dalam proses pelaksanaanya. Namun, bekas WamenkumHAM itu ‘ngotot’ tetap jalankan progam. Hingga Oktober 2014 dihentikan Kementerian Keuangan.
“Saat itu dalam beberapa kali rapat sudah diingatkan kalau proyek dilaksanakan akan bermasalah. Para staf yang mengingatkan,” kata Anton.

Artikel ini ditulis oleh: