Polda Maluku
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com — Pihak jaksa wilayah menyebutkan bahwa pendeta Katolik Roma di Pennsylvania pada Rabu, waktu setempat, dijatuhi hukuman lebih dari 16 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual kepada anak laki-laki yang tinggal di rumah penampungan anak-anak bermasalah di Honduras.

Joseph Maurizio Jr. berusia 70 tahun dan pernah bekerja di Keuskupan Altoona-Johnstown. Dalam laporan dewan juri yang diterbitkan pada Selasa, keuskupan pusat Pennsylvania itu dikritik karena kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang merajalela.

Sementara, laporan mengatakan bahwa ratusan anak menjadi korban 50 pendeta dan para uskup menutupi aksi mereka, tidak ada tuntutan pidana yang diajukan karena peristiwa tersebut terlalu lama untuk dituntut, kata pihak berwenang.

“Setelah delapan hari masa percobaan, juri federal menghukum Maurizio pada September karena terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri, memiliki pornografi anak dan pencucian uang internasional,” kata Jaksa AS David Hickton pada sebuah berita.

Jaksa penuntut mengatakan Maurizio membuat sebuah kegiatan amal yang menjadi penyumbang terbesar untuk Pro Nino, sebuah organisasi nirlaba yang memberikan perlindungan kepada anak-anak miskin dan terlantar yang tinggal di dekat San Pedro Sula, Honduras.

Selama lebih dari belasan perjalanan misionaris ke Honduras antara 2004 dan 2009, Maurizio melakukan pelecehan seksual kepada dua anak laki-laki yang tinggal di penampungan.

Setidaknya sekali, dia membayar anak itu untuk terlibat dalam tindakan seksual dengannya. Dia juga menyimpan gambar digital dari eksploitasi seksual anak, termasuk gambar korbannya.

Maurizio dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan denda 50 ribu dolar AS serta 10 ribu dolar AS untuk pemulihan korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara