Petugas PT Pelindo I mengawasi aktifitas bongkar muat peti kemas, di Belawan International Container Terminal (BICT), di Medan, Sumatera Utara, Senin (17/10). Saat ini Pelabuhan Belawan mampu menurunkan masa "Dwelling Time" hingga mencapai 3,1 hari. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16

Surabaya, Aktual.com – Terkait kasus pungli direksi Pelindo 3, Rahmad Satria, tim penyidik dari mabes Polri hampir seharian melakukan penyidikan terhadap Presiden Terminal Petikemas Surabaya, Dhoty, di ruangan penyidik Polres Tanjung Perak, Surabaya.

“Penyidikan itu untuk mencari keterangan proses bentuk kerjasama antara TPS (Terminal Petikemas Surabaya) dengan PT Ankara itu melalui prosedur atau tidak? Tapi masih sebatas saksi,” kata kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete,  Rabu (2/11) malam.

Dikatakanya, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Rahmad Satria.
Selain kasus pungli, pelanggaran kedua adalah memperkerjakan PT Ankara masuk ke dalam Terminal Petikemas Surabaya yang merupakan area anak perusahaan Pelindo tanpa prosedur yang benar. Padahal, kata AKBP Takdir, dalam aturannya PT Ankara yang merupakan perusahaan swasta, tidak diperkenankan membuat suatu pekerjaan  di area Pelindo.

Sementara Kabidhumas Polda Jatim, Kombes pol Argo Yuwono menjelaskan, bahwa kasus Pelindo 3 sudah diambil oleh mabes polri. Bahkan, tersangka Rahmad Satria dan beberapa barang bukti dokumen dan uang tunai 600 juta sudah dibawa ke Jakarta. Tetapi, lanjutnya, sebagian penyidik dari mabes polri memamg masih berada di Surabaya, guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Nah, kami dari Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekarang sifatnya hanya membantu saja,” ujar kombespol Argo.

Seperti diketahui, Satgas gabungan mabes polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap Rahmad Satria di kantornya pada Selasa siang dalam kasus dugaan pungli. Modus yang dilakukan Rahmad Satria, sengaja meloloskan beberapa kontainer yang tidak diperiksa oleh PT Ankara selaku petugas pemeriksaan saat berada di Terminal Petikemas Surabaya. Syaratnya, setiap kontainer harus membayar 500 ribu rupiah sampai 2 juta rupiah. Oleh PT Ankara, uang hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada Rahmad Satria. Setiap bulannya, uang setoran bisa mencapai 5 miliar rupiah.

(Laporan: Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka