Perahu nelayan melintas di depan unit Ship to Shore (STS) Crane yang baru ditempatkan di Terminal Nilam Pelindo III, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10). Pelindo III menambahkan dua unit crane untuk peningkatan pelayanan produktivitas dan mendukung upaya memperlancar arus barang secara efektif dan efisien. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/15

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal 306 juta dolar AS ekuivalen Rp4,08 triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337 per dolar AS).

“Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT),” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (13/6).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif sendiri dilakukan oleh BPK kepada DPR pada Selasa ini di Gedung DPR, Jakarta.

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR RI No. PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.

Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK tersebut patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH) dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan