Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri bersepakat membangun sinergitas penanganan kasus. Salah satu perkaranya adalah dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) saat masih dipimpin RJ Lino.

“Nanti Bareskrim dan KPK akan bekerja bersama untuk menangani banyak kasus. Salah satunya Pelindo II,” jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Kesepakatan mengenai penanganan kasus ini dibahas bersama antara Agus dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Dimana, salah satu alasan Kapolri menginginkan adanya kerja sama itu lantaran minimnya anggaran.

Selain itu dalam kesempatan yang singkat, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung nantinya akan membahas suatu kebijakan baru yakni surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) online.

“Poinnya banyak, diantaranya kita akan memperkenalkan elektronik surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik),” beber Agus.

Seperti diketahui, baik KPK maupun Bareskrim memang tengah menangani kasus yang berhubungan dengan Pelindo II.

KPK di bawah komando Agus memimpin penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC). Sedangkan Bareskrim memegang kasus pengadaan Mobile Crane.

Dalam kasus pengadaan QCC, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Sedangkan kasus Mobile Crane tersangkanya adalah mantan Senior Manager Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan