Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.
Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.
“Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti,” bebernya.
“Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris,” sambungnya.
Dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya, Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata.
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.