“Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal,” ungkapnya.

Sehingga alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP.”Jelas telak itu,” cetusnya.
Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya.
“Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah,” tandasnya.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: