Jakarta, Aktual.com — Pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah membidik tiga korporasi besar karena diduga terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Indonesia.
Terlebih, ada tiga korporasi yang tengah masuk tahan penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga korporasi ini sudah dilakukan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.
“Korporasi yang ditangani Bareskrim ada tiga, sisanya di daerah. Total dengan yang daerah ada 11 korporasi yang disidik,” ujar Yazid di Jakarta, Minggu (20/9).
Yazid mengatakan, meskipun sebuah korporasi, bukan menjadi halangan bagi Polri untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Nantinya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni para pengurus perusahaan itu.
“kalau korporasi ya pengurusnya yang dicari, nanti ditanya siapa yang bertanggung jawab masalah kebakaran ini, siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana,” kata Yazid.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu