Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak dan menyelidiki keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon dalam kasus korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon senilai Rp 49,1 miliar.
Pengusutan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat ke jeruji besi selama 3 tahun enam bulan penjara ini perlu dilakukan terutama dugaan penggunaan dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar untuk pembangunan proyek tersebut.
“KPK dan Kejaksaan harus bertindak sehingga ada efek jera jika ada oknum yang melakukannya. Kami juga menuntut agar KPK, Jaksa untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon yang menyetujui penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan pelabuhan,” kata Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) Adri Zulpianto di Jakarta, Senin (1/4).
Diketahui penggunaan dana pendidikan untuk pembangunan pelabuhan tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten Poltak Sitorus, Kamis (7/3).
Dalam persidangan itu terungkap bahwa dana yang digunakan untuk membangun tiang pancang Kubangsari adalah alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar.
”Saat proyek itu dilaksanakan dan anggaran dikucurkan, Kepala Dinas Kota Cilegon dijabat Ratu Ati Marliati. Kami menuntut agar KPK dan Kejaksaan Cilegon untuk menyelidiki dan mengusut kembali kasus tersebut dan kemungkinan keterlibatan pejabat dinas pendidikan Cilegon pada saat itu. Kasus ini jangan dipetieskan,” ujar dia.
Sebagai kepala dinas, kata dia, Ratu Ati layak diperiksa Kejaksaan dan KPK untuk mengetahui soal dugaan keluarnya persetujuan dana pendidikan digunakan untuk kegiatan diluar pendidikan.
Namun hingga saat ini penyelidikan penggunaan dana pendidikan yang dinilai menyalahi aturan tersebut tak kunjung dilakukan, bahkan terkesan dipetieskan.
Artikel ini ditulis oleh: