Suasana terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pekan lalu. Maskapai Garuda Indonesia memperkirakan kenaikan penumpang sebesar 15 persen pada musim libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat PT Garuda Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Pejabat tersebut adalah Vice President Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki Heriandono sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/1).

Dalam penyidikan kasus tersebut, ia mengatakan terdapat dua proses paralel yang sedang berjalan.

“Untuk Garuda ada dua proses paralel yang berjalan. Pertama proses lintas negara karena “mutual legal assistance” atau MLA sudah kami ajukan dan tinggal menunggu proses di negara masing-masing. Itu tentu kami cenderung menunggu karena proses MLA sudah kami lakukan,” katanya.

Proses kedua, kata dia, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa dalam beberapa minggu ini.

“Kami ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu. Tentu yang didalami atau dijadikan fokus kaitan antara proses pengadaan dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan “fee” yang diberikan kepada tersangka,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga sedang mengumpulkan bukti-bukti sekuat-kuatnya dalam kasus tersebut.

“Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil MLA masih berjalan hingga saat ini,” ungkap Febri.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka