Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan 4 tersangka pembunuhan Brigadir J akan memakai baju tahanan saat proses rekonstruksi ulang, pada Selasa (30/8).

Keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan itu merupakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi Rian Djajadi, Senin (29/8).

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

“(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah