Kemudian, keterangan tamu yang menginap di kamar 207, bahwa ciri-ciri pria yang menginap di kamar 202 berbadan kurus dan berusia sekitar 20 tahun.
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, dan didukung sidik jari, dugaan kami sangat kuat ke arah tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Kapolres menambahkan, modus operandinya tersangka berniat memperkosa korban yang selain sebagai kasir juga merangkap pembersih kamar. Korban menolak dan memberikan perlawanan dibekap dengan cara memasukkan gumpalan tisu dan rambut korban. Selanjutnya tersangka menjerat leher korban dengan handuk dan mengempaskan kepala korban ke dinding kamar.
Tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim macan Satreskrim yang bekerja cepat menangkap tersangka, apalagi tersangka sudah membeli tiket dan seharusnya sudah berangkat ke Belawan hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, MSY ketika ditanya mengakui perbuatanya. Dia juga mengakui hendak memperkosa korban, namun batal karena korban melakukan perlawanan.
Tersangka mengaku tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga berniat untuk memperkosa korban.
“Saya tidak pakai narkoba, terakhir saya memakai sabu-sabu dua tahun lalu agar tidak kedinginan di kapal,” kata MSY.
Pembunuhan terhadap kasir Wisma Millenium, Ida terungkap pada Sabtu sore, setelah Tomy menemukan mayat rekannya itu dalam kondisi telungkup dan mulut terlilit handuk di kamar 202.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby