Jakarta, Aktual.co — Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengaku, sampai saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan sindikat internasional dalam kasus perburuan gading gajah yang baru-baru ini terungkap di Riau.
“Hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan sindikat internasional. Sejauh ini yang kita ketahui pelaku orang lokal, pelaku yang sekaligus pemodal perburuan ini belum mengaku hendak dijual ke mana gadingnya,” kata Dolly di Pekanbaru, Riau, Senin (23/3).
Menurut dia, sejauh ini pihak kepolisian masih mengevaluasi berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Riau. “Masih P19, sudah mendekati selesai, tapi masih ada beberapa evaluasi untuk proses penuntutan.”
Polda Riau sebelumnya telah menangkap dan menetapkan tujuh pelaku masing-masing FA 50 tahun, HA 40 tahun, R 37 tahun, MU 52 tahun, S 30 tahun, I 25 tahun dan AS 50 tahun, sebagai tersangka. Kelompok ini diketahui juga sempat berburu gading gajah di kawasan hutan Provinsi Jambi pada September 2014 untuk dijual secara ilegal.
“Karena itu kita sudah koordinasi dengan Polda Jambi. Mereka di sana juga melakukan penyidikan,” ujar Dolly.
Dia menyebut pola kerja para pelaku perburuan liar ini “gelap”. Mereka bekerja dalam kelompok kecil namun beroperasi dalam jangkauan wilayah yang luas.
Saat ini, menurut dia, Polda Riau masih menunggu hasil uji balistik dari proyektil yang digunakan para pelaku memburu gajah liar di Kecamatan Mandau, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dan Jambi dengan kasus penemuan proyektil sebelumnya oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau beberapa waktu lalu.
Para pelaku perburuan gajah liar yang telah berstatus tersangka ini, menurut dia, dikenai pasal berlapis, yakni pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan sejauh ini hasil pemeriksaan tersangka dan saksi eksekusi gajah untuk diambil gadingnya hanya dilakukan di tiga lokasi, yakni Kecamatan Mandau, TNTN, dan Duri.
“Mereka juga mengaku melakukan eksekusi di Jambi, Polda Jambi juga melakukan penyidikan tapi belum tahu apakah para tersangka ini akan dibawa ke Jambi untuk rekonstruksi atau tidak,” ujar dia.
Sebanyak enam individu ditembak para pelaku dan 68 kg gadingnya diambil. Dan berdasarkan pengakuan tersangka F yang menjadi penyandang dana, gading dijual Rp10 juta per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu