Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP PN, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat.
“AKBP PN dipanggil hari ini dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto di Jakarta melalui pesan singkat, Kamis (25/6).
Menurut dia, PN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (22/6). Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari seorang pengusaha diskotik yang disebut-sebut merupakan bandar narkoba di Bandung, Jabar.
Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah diskotik di Bandung. Ketika hendak menangkap bandar tersebut dan menyita barang bukti narkoba, PN menawarkan untuk berdamai asal bandar itu memberikan sejumlah dana.
Sang bandar pun menyetujuinya dan akan memberikan Rp5 miliar kepada PN dengan cara bertahap. Awalnya PN menerima Rp3 miliar. Namun, ketika bandar itu hendak memberikan Rp2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut, karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses meski telah memberikan uang suap.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu