Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri siap melakukan pengusutan perkara pencemaran nama baik, yang dilakukan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Prof Romli Atmasasmita.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo mengaku, akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi dari sejumlah media massa. Kliping artikel dari sejumlah media massa yang memuat pernyataan terlapor disertakan dalam laporan itu.
“Kita tengah membuat rencana administrasi terlebih dahulu sebelum memeriksa korban, terlapor, hingga saksi-saksi dari media massa,” kata dia lewat pesan singkat, Senin (25/5).
Romli telah mengadukan tiga orang ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (21/5) pekan lalu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Romli merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan nama baiknya.
Romli juga menyerahkan kliping artikel yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan the Jakarta Post. Artikel-artikel itu antara lain memuat pernyataan Emerson bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Adapun Adnan mempertanyakan integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Sementara itu, kutipan pernyataan Zainal menyebut Romli pro koruptor karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi dalam sidang tersebut.
“Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka,” ujar Romli.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















