Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Kutai Timur Israan Noor, untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Israan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),” kata Priharsa di Jakarta, Selasa (16/12).
Selain Bupati Kutai Timur KPK juga memanggil 11 saksi lain untuk kasus ini, yakni Irzal Zakir, Riza Fidria, Yulfa Zakir, Alhilal Sakbani, Wahyuni, Aulia Azis, Ana Victoria Dewayanti, Raida Nasution, Fithri Andi Sari, Melly Feria,dan Dessy Natary.
KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















