Jakarta, Aktual.com — Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan orang tua Evelyn Tiandi yang dilaporkan diculik bisa sama-sama dipidana bila terbukti melakukan “parental abduction” dan “parental alienation”.

“Di negara-negara dengan pengaturan pengasuhan yang sudah lebih tertata, aksi ayah Evelyn tergolong sebagai ‘parental abduction’ atau penculikan oleh orang tua,” kata Reza melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (4/6).

Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan penculikan yang dilakukan oleh orang tua, ketika kedua orang tua telah bercerai dan salah satu pihak mendapatkan hak asuh anak, termasuk ke dalam tindakan pidana.

Menurut Reza, penculikan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak biasanya terjadi karena orang tua yang mendapatkan hak asuh melakukan “parental alienation” atau penutupan akses oleh salah satu orang tua agar anak tidak bertemu dengan orang tua yang lain.

“Itu juga termasuk tindak pidana. Dalam sejumlah kasus, hakim di negara lain menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak asuh dan pelarangan untuk bertemu dengan anak,” tuturnya.

Sebelumnya, ibu Evelyn yang bernama Rita melaporkan bahwa anaknya diculik oleh beberapa orang tidak dikenal di depan sebuah minimarket di kawasan Cikupa, Tangerang.

Sebuah media online atau dalam jaringan/daring memberitakan Polres Kota Tangerang menyatakan kejadian itu bukan murni penculikan karena diambil oleh ayah kandungnya sehingga lebih kepada permasalahan keluarga.

Orang tua Evelyn telah bercerai dan yang mendapatkan hak asuh adalah ibunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka