Jakarta, Aktual.Com-Kepolisian berhasil menciduk dua satpam Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga telah mencuri berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Berdasarkan informasi, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Gedung MK, keduanya terlihat berusaha mengambil dokumen tersebut.
Kini keduanya dan dua pegawai MK yang telah dipecat tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sedangkan jabatan keempat orang tersebut, dua orang merupakan petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















