Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Salah satu penggagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, melaporkan peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Prastowo membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat yang dipimpinnya itu.
“Perkara itu ditangani oleh Pidum Mabes Polri. ‎Selanjutnya setelah laporan dipelajari kami akan memeriksa pelapor termasuk para saksi,”kata  Hery, Senin (25/5).
Hery mengungkapkan, pihak media yang tulisannya dijadikan barang bukti dalam laporan ini akan turut diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
 ‎Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti ‎memastikan laporan terhadap tiga aktivis antikorupsi terkait pemberitaan di sejumlah media massa akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.  
Jenderal bintang empat itu mengaku tidak akan ada perlakuan khusus terhadap terlapor meski berstatus sebagai aktivis antikorupsi.
“Tidak ada bedanya. Mau siapa pun yang dilaporkan, proses hukumnya harus dilalui dulu,” ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).
Badrodin mengatakan, semua pelaporan yang disampaikan kepada Bareskrim akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur standar penanganan kasus. Semua laporan yang diterima wajib untuk ditelusuri dan ditentukan apakah memenuhi layak atau tidak untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
Ketiga orang tersebut ialah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. 
Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby