Manado, Aktual.com – Sekitar 81 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan diringkus Tim Manguni Polda Sulawesi Utara. Mereka diduga melakukan penipuan online.
Kapolda Sulut Brugjen Pol Wilmar Marpaung di Manado, Rabu, mengatakan WNA diamankan tersebut di dua lokasi berbeda, di kawasan Ciraland dan Malalayang, Manado.
Di Citraland diamankan 31 orang terdiri dari 19 WNA Taiwan dan 12 Tiongkok. Di Malalayang 50 orang terdiri 29 WNA Tiongkok dan 21 Taiwan.
“Kasus ini terbongkar, berawal dari informasi mesyarakat kemudian dilakukan pengembangan,” kata Marpaung, didampingi Dierktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Rabu (23/9).
Modus yang dilakukan adalah penipuan tehadap warga yang ada di Taiwan maupun di Tiongkok diduga dengan cara permainan game online maupun modus lainnya. “Jadi korbannya adalah masyarakat yang ada di China dan Taiwan, tidak ada korbannya warga negara Indonesia,” kata dia.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti di lokasi Citraland uang Rp71 juta, tujuh buah paspor, sejumlah alat komunikasi telepon sedangkan di Malalayang sekitar 14 buah paspor serta sejumlah telepon.
Dia mengatakan, diduga kedua kelompok yang ditangkap pada tempat berbeda ini, ada keterkaitan. “Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini, antara lain koordinator dari para WNA tersebut yang berada d Batam,” ujar dia.
Selain 81 WNA tersebut, kepolisian juga mengamankan dua orang warga negara Indonesia yang diduga sebagai pesuruh dari WNA itu.
Salah seorang WNI yang diamankan, mengatakan dirinya hanya menjadi pesuruh dari para WNA tersebut untuk membeli sesuatu yang diminta. “Para WNA itu hanya menelpon untuk meminta membeli sesuatu seperti sayur, maka saya lakukan,” katanya.
Dia mengatakan, mendapatkan pekerjaan itu melalui seseorang yang ada di Batam. “Saya tidak mengenal jaringan itu. Baru kenal saat kerja untuk membeli sesuatu jika dipesan mereka.”
Artikel ini ditulis oleh: