Mataram, aktual.com – Pada tanggal 27 Juli, Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Kepala Polresta Mataram, Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengumumkan bahwa telah ada seorang tersangka berinisial NH yang merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel. Tersangka NH sudah ditahan sebagai bagian dari proses hukum kasus ini.
Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan beberapa korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Sebelum memulai proses hukum, Polresta Mataram mencoba melakukan mediasi antara korban dan tersangka, namun upaya tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan. Akibatnya, kasus tersebut diajukan ke jalur hukum.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti, dan saat ini sedang menunggu hasil penelitian berkas. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Mahisa Tour & Travel.
Menariknya, tidak hanya Polresta Mataram yang menangani kasus ini, tetapi juga ada laporan di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Kasus ini melibatkan beberapa korban dari berbagai daerah, dengan kerugian yang signifikan. Walau demikian, Mustofa menegaskan bahwa kasus yang melibatkan tersangka NH akan tetap berjalan terpisah dari kasus di tempat lain.
Dengan demikian, kasus penipuan PT Mahisa Tour & Travel ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, dan proses hukumnya akan berlangsung di beberapa wilayah untuk menuntaskan keadilan bagi para korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi