Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penipuan digital atau scam yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Ia menilai pengembalian dana korban saja tidak cukup jika tidak disertai dengan penegakan hukum pidana yang menimbulkan efek jera.

Wihadi mempertanyakan transparansi penanganan kasus di balik laporan pengembalian dana korban sebesar Rp161 miliar. Menurutnya, tanpa pengungkapan pelaku utama, publik tidak akan merasa puas dan praktik penipuan digital berpotensi terus berulang.

“Kalau kita hanya bicara dana dikembalikan, tetapi tidak ada efek jera, siapa pelakunya? Uang ini berasal dari siapa? Kenapa tidak dirilis siapa pelakunya? Ini tidak bisa membuat kita puas. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan kebocoran data pribadi kini semakin masif dan dimanfaatkan pelaku untuk berbagai modus penipuan, mulai dari investasi bodong hingga penawaran kartu kredit.

“Minggu lalu fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua Komisi XI dan Wakil Ketua Komisi XI, Pak Haekal, menjadi sasaran scam. Seluruh fraksi menerima pesan dengan modus yang sama. Ini persoalan mendasar. Sangat mudah data kita bocor,” ujarnya.

Wihadi mengingatkan agar pembentukan Satgas PASTI tidak sekadar menjadi formalitas tanpa hasil nyata. Ia meminta OJK menjelaskan secara terbuka roadmap dan kewenangan Satgas tersebut, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kapasitas penegakan hukum.

“Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang akhirnya tidak jelas. Kalau hanya administratif, saya khawatir tidak akan efektif menghadapi scam yang semakin canggih, termasuk ancaman penipuan aset kripto ke depan,” kata Wihadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi