Ilustrasi hukum
hukum

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli pelat besi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Tony, warga Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam sidang kali, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, Monalisa dan Sonya, yang merupakan karyawan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), perusahaan yang melaporkan Tony.

Jaksa Penuntut Umum Teodore menyebut Tony melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena memberikan 4 bilyet giro yang tak bisa dicairkan.

Selanjutnya, Tony memang menyerahkan sejumlah sertifikat, namun tidak disertai dengan kuasa menjual, sehingga sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan.

Kuasa hukum Tony, Arinto Trihastyo menjelaskan kalau hubungan antara Tony dan PT BMKU merupakan hubungan dagang. Kliennya juga tidak berniat menipu karena giro yang diserahkan sebenarnya sebanyak 31 lembar, namun hanya 4 yang tidak bisa dicairkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid