“Klien kami itu sudah memberi tahu kalau 4 giro itu tidak bisa dicairkan karena akunnya sudah ditutup. Dan itu dibenarkan saksi yang hadir tadi,” katanya, Rabu (8/8).

“Klien kami kemudian menyerahkan sejumlah sertifikat, selanjutnya akan mengganti bilyet giro bank lain. Tapi saat sertifikat diminta untuk diganti dengan bilyet giro yang lain, eh malah dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Dikatakan Arinto bahwa keempat giro tersebut tidak bisa dicairkan, karena Tony memang telah menutup akun bank tersebut. Dan hal itu sudah disampaikan ke perusahaan melalui salah satu staf. Lalu sebagai itikad baik, Tony menyerahkan sejumlah sertifikat yang jumlahnya lebih dari Rp2 miliar.

“Kalau memang niatnya menipu, kan gak perlu juga menyerahkan sertifikat ke PT Bajamarga Kharisma Utama. Saya tidak tahu apakah ada sentimen di balik ini, atau seperti apa,” tegasnya.

Mengenai penyerahan sertifikat yang tidak disertai surat kuasa menjual, sambung Arinto tidak bisa dipersoalkan. Karena antara Tony dan PT BMKU yang terjalin merupakan hubungan dagang. Keduanya juga saling bekerja sama sejak tahun 1996.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid