“Misalnya seperti ini: Toni pesan barang 10 besi, 8 sudah dibayar, dua lagi belum dibayar karena kendala perputaran uang? Tapi apa itu bisa disebut penipuan atau penggelapan?” tegasnya.

Arinto juga menyoroti, kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran pidana. Polda Metro mengeluarkan SP3 per 24 Februari 2017. Namun kasus serupa kembali dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dan Tony ditetapkan menjadi tersangka hingga naik menjadi terdakwa.

“Nah ini kan aneh juga. Di Polda saja kasusnya SP3 karena gak cukup bukti ini kasus pidana. Kasusnya serupa, soal 4 bilyet giro juga,” tambahnya.

Sidang siang tadi dipimpin oleh hakim ketua Riando Adam Pontoh. Majelis hakim sempat bertanya ke saksi soal pola pembayaran atas pembelian produk PT BMKU. Jawaban saksi cukup mengejutkan karena pembayaran tak cuma ke rekening perusahaan, tapi bisa ke rekening pribadi.

“Secara aturan harusnya kan pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan. Karena ini perusahaan besar. Tapi ini bisa ke rekening pribadi. Jadi hakim tadi sempat mempertanyakan legalitas perusahaan secara administrasi,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid