Beranda Lensa Aktual Flash Photos Kasus Penyelewengan Beasiswa Supersemar Flash Photos Kasus Penyelewengan Beasiswa Supersemar 11 Agustus 2015, 18:22 Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. 1 dari 3 Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta Flash Photos Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank Solusi Finansial Flash Photos Pembukaan Munas Dekopin 2024 “Bersama Koperasi, Indonesia Maju” Flash Photos Catatan akhir tahun Komisi III DPR Flash Photos Munas Dekopin 27-29 Desember, Pemilihan Ketum Baru Flash Photos YDBA dan Disperindag Jawa Barat Komitmen Kembangkan IKM di Wilayah Bandung Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Militer Ukraina Lancarkan Serangan Balik Besar-besaran ke Wilayah Kursk Rusia 8 Januari 2025, 06:29 Siap Berdamai, Hamas Bersedia Bebaskan 34 Sandera Israel 8 Januari 2025, 07:44 Celios Sebut Trump Jadi Tantangan Bagi BRICS 8 Januari 2025, 08:42 DPR Siapkan Aturan Harga Tertinggi Haji Furoda Lewat Rivisi UU 8 Januari 2025, 05:45