Jakarta, Aktual.com — Penanganan kasus dugaan penyelundupan 43.500 bibit lobster melalui bandara internasional Lombok, yang saat ini ditangani tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat masuk tahap penyidikan.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Pasetijo Utomo mengatakan, perkembangan kasus tersebut kini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, sejumlah pihak sudah kita panggil dan periksa sebagai saksi, hanya belum ada tersangka, kita upayakan dahulu mendapat keterangan dari tenaga ahli,” kata dia yang didampingi Kasubdit IV AKBP John Wesley Arianto, Senin (31/8).
Tenaga ahli yang dimaksudkan, kata dia, berasal dari balai karantina ikan dan dinas perikanan dan kelautan. Kemudian setelah mendapat keterangan dari ahli, rencananya kasus ini akan di gelar untuk menetapankan tersangka.
Sedangkan untuk saksi, lanjut dia, disebutkannya ada salah seorang pihak yang diketahui berinisial BD, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di balai perikanan budi daya laut Kementrian perikanan dan kelautan RI yang bertugas di NTB.
Kemudian saat disinggung terkait calon tersangkanya, Prasetijo menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan, karena sesuai dengan prosedur penetapan tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
“Nanti saja tunggu, yang jelas sudah ada nama yang kita kantongi sebagai calonnya,” kata Prasetijo.
Diketahui, penyelundupan tiga koper bibit lobster dengan tujuan Vietnam tersebut berawal dari tertundanya jadwal penerbangan yang hendak digunakan oleh MR. MR bertugas mengambil barang sesampainya di Jakarta, sedangkan satu rekannya lagi berinisial LHY, bertugas mengirim barang melalui bagasi pesawat dari BIL.
Keduanya langsung diamankan setelah dilakukan pemeriksaan barang melalui pintu “X-Ray” bandara. Dari hasil pemeriksaan pihak keamanan bandara, tiga koper tersebut diketahui berisi ribuan bibit lobster yang dikemas dalam plastik bening, dengan jumlah ratusan paket.
Atas perbuatan tersebut, penyelundupan ribuan bibit lobster ini diduga telah melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf m terkait dengan adanya jenis ikan yang tidak boleh dan boleh ditangkap serta diperjualbelikan.
Selain itu, pelanggaran yang disangkakan ada disebutkan dalam Pasal 31 Juncto Pasal 6 Huruf a Undang-undang Perikanan, yang menyebutkan bahwa ikan yang dikirim haruslah melampirkan sertifikat kesehatan. Sehingga, tindakan pengiriman bibit lobster ini juga dianggap tidak melalui prosedur yang sebenarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu