Jakarta, Aktual.com — Kasus taksi Uber dan supir tembak angkot D01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama nomor polisi B 1403 VTX yang memperkosa karyawati berinisial NA pada Sabtu (20/6) dini hari lalu menjadi sorotan Dinas Perhubungan DKI. Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
“Dua-duanya berbahaya, Uber ilegal nggak bayar pajak karena tidak punya badan hukum atau izin operasi dan merusak tarif taksi resmi yang ditetapkan pemerintah,” kata Benjamin, Selasa (23/6).
Benjamin menambahkan Kasus taksi Uber, saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk kasus pemerkosaan penumpang oleh supir angkot D01, Benjamin berharap polisi meningkatkan patroli terhadap aktivitas angkutan.
Kepada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dan Organda juga diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan yang melanggar aturan main.
“Sedangkan untuk pemerkosa karena kejadian dini hari mengimbau polisi untuk tingkatkan patroli secara intens serta Dishub Tangsel serta Organda-nya memberi sanksi tegas bila perlu cabut izin trayeknya (pada supir yang melanggar),” ungkapnya.
Benjamin mengatakan kasus pemerkosaan penumpang akan membuat calon penumpang berpikir ulang naik angkot.
“(Akibat adanya) pemerkosa, meresahkan pengguna jasa mikrolet. (Sedangkan) solusi dishub dengan polisi terkait Uber agar melegalkan operasinya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid