Gedung KPK, Kuningan Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam saksi kasus korupsi suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011-2012.

“Keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/3).

Keenam saksi yang diperiksa itu, yakni anggota Polri Yusman Haryanto, seorang PNS bernama Dian Farizka, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Laode Muhammad Agus Mukmin, karyawan swasta bernama Abu Umaya, Manajer Bank Mandiri Prioritas Cabang Jakarta Gambir I Gede Candrayasa Hartawan, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas Pontianak Diponegoro Andri Antoni.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu